Suara.com - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Rabu (24/4/2024).
Penetapan itu dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Diketahui, Hakim MK telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga telah menegaskan bahwa surat keputusan (SK) nomor 360 tahun 2024 tetap berlaku setelah putusan MK perihal sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga: Kompak Pakai Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba Di KPU
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Lantas, kapan Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Simak informasinya berikut ini.
Sebelumnya, ada beberapa tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024, termasuk proses sengketa di MK.
Berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
1. Penetapan hasil Pemilu tiga hari setelah putusan MK.
Baca Juga: Berangkat Dari Kertanegara, Prabowo-Gibran Kompak Pakai Kemeja Putih Menuju KPU
2. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada 20 Oktober 2024 mendatang.