Suara.com - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Prabowo-Gibran hadir untuk ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasim pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Keduanya hadir di Kantor KPU RI sekitar pukul 09.48 WIB dengan mengenakan setelan kemeja putih.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Suasana di KPU Jelang Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden-Wapres Terpilih
Sekadar informasi, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada hari ini, Rabu (23/4/2024).
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa surat keputusan (SK) nomor 360 tahun 2024 tetap berlaku setelah putusan MK perihal PHPU atau sengketa Pilpres 2024.
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Prabowo-Gibran Akan Berpidato, Begini Alur Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Di KPU Hari Ini
Dengan begitu, tambah dia, proses berikutnya dari tahapan Pilpres 2024 ialah menentapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ujar Hasyim.
Diketahui, Hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024).