SK tersebut nantinya akan diserahkan kepada MPR, Presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi serta partai politik peserta pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam penetapan hari ini, KPU juga mengundang pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, yaitu Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Selain itu, undangan lainnya ialah pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, termasuk Presiden Joko Widodo, serta ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang.