AHY Bela-belain Cuti Demi Datang ke KPU Beri Ucapan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 09:41 WIB
AHY Bela-belain Cuti Demi Datang ke KPU Beri Ucapan Selamat untuk Prabowo-Gibran
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Dalam kesempatan itu, ia mengaku sudah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 Hari Ini, Anies-Imin Dan Ganjar-Mahfud Hadir?

Ia juga mengambil cuti demi menghadiri undangan rapat pleno penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.

"Saya mendapatkan undangan dari Komisi Pemilihan Umum KPU untuk menghadiri rapat pleno terbuka terkait penetapan pemenang pemilihan presiden tahun 2024," ujar AHY di lokasi.

"Untuk itu hari ini saya sebenarnya mengambil cuti dalam posisi saya sebagai Menteri ATR kepala BPN," ucapnya menambahkan.

Selain mengucapkan selamat, AHY juga mengingatkan semua pihak agar menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ia menyebut putusan MK sudah mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat tersebut menjadi dasar dan pijakan bagi KPU dalam menetapkan pemenang Pilpres 2024," pungkasnya.

Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 Hari Ini, Anies-Imin Dan Ganjar-Mahfud Hadir?

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang menolak seluruh permohonan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI