Suara.com - Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menyampaikan pidato usai ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini.
Prabowo-Gibran akan ditetapkan dalam rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Intip Pengamanan KPU Jelang Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih
"Pasca-sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, KPU akan memberikan kesempatan kepada Presiden dan Wakil Presiden Terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno tersebut," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Adapun alur rapat pleno nanti diawali dengan pembacaan berita acara tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih terlebih dulu.
Lalu, rapat pleno dilanjutkan dengan membacakan surat keputusan (SK) tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 Hari Ini, Anies-Imin Dan Ganjar-Mahfud Hadir?
Kemudian, SK tersebut akan diserahkan kepada MPR, Presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi serta partai politik peserta pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam penetapan hari ini, KPU juga mengundang pasangan calon lainnya, yaitu Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Selain itu, undangan lainnya ialah pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, termasuk Presiden Joko Widodo, serta ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang.