Suara.com - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (24/4/2024). Rencananya, penetapan akan dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.
Rabu menjadi hari yang dipilih oleh KPU RI sebagai waktu penetapan presiden dan wapres terpilih karena sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga:
PDIP Ngotot Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Tak Ada Upaya Hukum Lagi
Baca Juga: Keluar dari Rumah Prabowo, Gibran Kasih Reaksi Ini
Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut, dalam aturan itu diterangkan, penetapan pasangan presiden dan wapres terpilih paling lambat diselenggarakan tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil pemilu.
"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Menurut Idham, setelah penetapan, Prabowo dan Gibran diperkenankan untuk menyampaikan pidato dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.
Prabowo sendiri sudah buka suara mengenai penetapannya sebagai presiden terpilih.
Baca Juga:
Baca Juga: Usai Keok di MK, Cak Imin Sampaikan Hal Ini ke PKS
Rekam Jejak Saldi Isra vs Enny Nurbaningsih vs Arief Hidayat: 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion
Ia mengaku bakal menyambangi Kantor KPU RI pada Rabu pagi.
"Jadi saya pikir, saya kira prosesnya selesai, besok saya akan menghadap ke KPU jam 10, di KPU," kata Prabowo di depan kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu malam.