Nasib Hak Angket Makin Tak Jelas, Padahal Cuma Butuh Dua Partai Pengusul

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 April 2024 | 08:03 WIB
Nasib Hak Angket Makin Tak Jelas, Padahal Cuma Butuh Dua Partai Pengusul
Penampakan sejumlah poster yang dibawa para pendemo saat unjuk rasa terkait hak angket di depan gedung DPR RI. (Suara.com/M Iqbal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng bicara soal kemungkinan pengguliran hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Ia menyebut usulan hak angket makin berat untuk diwujudkan.

Menurut dia, hak angket adalah pada partai politik, bukan pada masyarakat langsung. Di mana minimal butuh 25 legislator dan dua fraksi di DPR RI untuk mewujudkannya.

"Itu problemnya di politik, angket itu kan bukan problem kita, bukan problem masyarakat sipil, angket itu sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dan dua fraksi. 25 dan 2 fraksi masalahnya adalah ada nggak, cukup dua partai yang mau mengajukan?" kata Uceng ditemui di Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: NasDem Sudah Ogah, PDIP Masih Mau Perjuangkan Hak Angket di DPR

Kekinian, Partai NasDem yang di awal cukup getol menyuarakan hak angket, justru makin ke sini makin 'adem' saja. Sehingga kemudian, praktis hanya menyisakan PKS dan PKB.

PKB pun, dinilai Uceng, kemungkinan juga memilih merapat kepada pemerintah melihat DNA PKB selama ini. Tersisa ada PDI Perjuangan dan PKS saja yang sekiranya masih dapat mengusulkan hak angket ini.

"Tinggal PDIP dengan PKS. Nah PDI dan PKS itu tidak terlalu kuat sebenarnya karena mereka hanya 20an persen, kan ada namanya paling bagus sistem presidensil itu sebenarnya penguasa itu cuman 50 sampai 60 persen. Jadi oposisinya ada sekitar 40 sampai 50 persen," terangnya.

"Cuma kadang-kadang oversize koalisinya, bisa 60 sampai 70 persen. Kalau Indonesia sekarang bukan 60-70 lagi, itu super-super big size karena 82 persen, kan Pak Jokowi itu kan 82 persen terakhir itu," sambungnya.

Baca Juga: Padahal Ada PDIP, PKS Masih Merasa Kesepian Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di DPR

Sehingga menurutnya kombinasi antara PDIP dan PKS saja tidak cukup kuat untuk menggulirkan hak angket itu.

"Nah kalau PDIP bersatu bersama PKS paling menjadi 20-24 persen. Masih oversize koalisi, masih enggak terlalu kuat sebenarnya," imbuhnya.

PKS Sendirian

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan pernyataan sikap di Kantor DPP PKS Jakarta pada Sabtu (2/9/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan pernyataan sikap di Kantor DPP PKS Jakarta pada Sabtu (2/9/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Di sisi lain, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, merasa partainya berjuang sendiri saat mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Syaikhu menyebut, syarat mengusulkan hak angket harus berasal dari minimal dua fraksi di Parlemen.

"Nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada dua fraksi dengan 25 penandatanganan," kata Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Surya Paloh Sudah Tak Update Hak Angket; Cak Imin Pengin Gas, Tapi...

"Itu lah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket," lanjutnya.

Sementara itu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut wacana hak angket DPR sudah tidak relevan untuk dibahas usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilpres 2024.

"Sejujurnya, membuat hak angket sudah tidak up to date lagi. Untuk kondisional hari ini. Itu menurut NasDem," kata Surya di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Kendati demikian harapan agar hak angket tetap berjalan di gedung dewan kembali disampaikan. Kali ini berasal dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

"Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan," kata pria yang dipanggil Cak Imin kepada wartawan di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Cak Imin mengatakan hak angket tersebut dapat mengevaluasi seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu. Dengan cara apa? Evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI