Suara.com - Tim Kuasa Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dipimpin Prof Gayus Lumbuun mengajak seluruh elemen untuk mengajukan sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Pasalnya, gugatan yang dilayangkan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum terhadap KPU soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diputuskan dilanjutkan ke persidangan oleh hakim PTUN.
"Maka ada dengan ini pun saya menyatakan kepada publik Amicus Curiae silahkan mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan, amicus curiae dilakukan agar Indonesia sebagai negara hukum kembali dihidupkan.
Baca Juga: Tak Kapok Kekacauan di Pemilu 2024, KPU Akan Gunakan Sirekap Lagi Pada Pilkada Serentak
"Seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini amicus curiae silahkan kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan di KPU," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Hukum PDIP lainnya yakni Dave Surya menyampaikan, jika PDIP dalam dalil gugatannya menganggap KPU telah melakukan tindakan faktual melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Dan dalam istilah hukumnya biasa disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan," kata Dave.
Karena gugatan PDIP diputuskan untuk disidangkan, kata dia, maka terdapat kosekuensi yang harus dihadapi KPU, salah satunya agenda terdekat penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawspres terpilih.
"Tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU Akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU," ujarnya.
Baca Juga: KPU Atur Jumlah Pemilih 600 Tiap TPS di Pilkada Serentak, Begini Penjelasannya
"Dan juga tindakan faktual ini yang dilakukan oleh KPU Itu kami sampaikan berupa tindakan pembiaran atau omission yang nanti akan dijelaskan oleh rekan saya yang lainnya dan seperti yang Prof Gayus sampaikan mengenai amicus curiae juga kami tentu mengharapkan nantinya ada masyarakat-masyarakat yang ingin menunjukkan dukungan terhadap kami silahkan itu dilakukan," sambungnya.
PDIP Ajukan Gugatan
Sebelumnya, PDIP secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Dalam gugatannya diharapkan salah satunya agar paslon nomor 02 Prabowo-Gibran dicoret dari ketetapan KPU keputusan nomor 360 tahun 2024.
Awalnya PDIP melalui Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), Erna Ratnaningsih, menjelaskan, jika gugatan tersebut dilayangkan kepada KPU RI karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Terlebih setelah menerima Gibran sebagai cawapres untuk mengikuti Pilpres 2024.
"Tindakan penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu karena telah mengeyampingkan syarat minimal bagi cawapres yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Erna usai daftarkan gugatan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa.
"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut. Jadi KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024," sambungnya.
Atas dasar itu, ia pun membeberkan sejumlah petitum atau tuntutan yang diharapkan bisa dikabulkan oleh PTUN.
Pertama, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kemudian nomor dua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Lalu, kata dia, dalam pokok permohonan, pihaknya meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya," katanya.
Kemudian yang terakhir, ia menyampaikan, KPU sebagai tergugat diminta agar mencoret pasangan Prabowo dan Gibran.
"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," katanya.