Gugatan Terhadap KPU akan Disidangkan di PTUN, PDIP Minta Elemen Masyarakat Layangkan Amicus Curiae

Selasa, 23 April 2024 | 20:25 WIB
Gugatan Terhadap KPU akan Disidangkan di PTUN, PDIP Minta Elemen Masyarakat Layangkan Amicus Curiae
Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan (PDIP) yang dipimpin Prof Gayus Lumbuun. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dipimpin Prof Gayus Lumbuun mengajak seluruh elemen untuk mengajukan sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Pasalnya, gugatan yang dilayangkan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum terhadap KPU soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diputuskan dilanjutkan ke persidangan oleh hakim PTUN.

"Maka ada dengan ini pun saya menyatakan kepada publik Amicus Curiae silahkan mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Ia mengatakan, amicus curiae dilakukan agar Indonesia sebagai negara hukum kembali dihidupkan.

"Seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini amicus curiae silahkan kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan di KPU," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Hukum PDIP lainnya yakni Dave Surya menyampaikan, jika PDIP dalam dalil gugatannya menganggap KPU telah melakukan tindakan faktual melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

"Dan dalam istilah hukumnya biasa disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan," kata Dave.

Karena gugatan PDIP diputuskan untuk disidangkan, kata dia, maka terdapat kosekuensi yang harus dihadapi KPU, salah satunya agenda terdekat penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawspres terpilih.

"Tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU Akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU," ujarnya.

Baca Juga: Tak Kapok Kekacauan di Pemilu 2024, KPU Akan Gunakan Sirekap Lagi Pada Pilkada Serentak

"Dan juga tindakan faktual ini yang dilakukan oleh KPU Itu kami sampaikan berupa tindakan pembiaran atau omission yang nanti akan dijelaskan oleh rekan saya yang lainnya dan seperti yang Prof Gayus sampaikan mengenai amicus curiae juga kami tentu mengharapkan nantinya ada masyarakat-masyarakat yang ingin menunjukkan dukungan terhadap kami silahkan itu dilakukan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI