Padahal Ada PDIP, PKS Masih Merasa Kesepian Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di DPR

Selasa, 23 April 2024 | 15:19 WIB
Padahal Ada PDIP, PKS Masih Merasa Kesepian Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di DPR
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, merasa partainya berjuang sendiri saat mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Syaikhu menyebut, syarat mengusulkan hak angket harus berasal dari minimal dua fraksi di Parlemen.

"Nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada dua fraksi dengan 25 penandatanganan," kata Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

"Itu lah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket,” lanjutnya.

Baca Juga:

Baca Juga: Bakal Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran? Syaikhu: Yakin Lah Sikap Kritis PKS

NasDem Sudah Ogah, PDIP Masih Mau Perjuangkan Hak Angket di DPR

Meski begitu, Syaikhu berharap usulan hak angket tetap bisa digulirkan di DPR pada masa sidang selanjutnya.

"Jadi kalau misalnya ada kita akan ikut bergabung untuk melaksanakan hak angket,” ujar Syaikhu.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam konferensi pers menanggapi sidang putusan MK di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Suara.com/Dea)
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam konferensi pers menanggapi sidang putusan MK di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Suara.com/Dea)

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut wacana hak angket DPR sudah tidak relevan untuk dibahas usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilpres 2024.

"Sejujurnya, membuat hak angket sudah tidak up to date lagi. Untuk kondisional hari ini. Itu menurut NasDem," kata Surya di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Ungkap Borok Masa Lalu, Pesan PDIP ke Gibran: Salah Boleh, Bohong Jangan

Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berharap usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 bisa bergulir di Senayan.

"Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan," ujar Cak Imin di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Di sisi lain, PDIP tidak patah arang memperjuangkan hak angket di DPR meski sudah ada putusan MK.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah. [Suara.com/Bagaskara]
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah. [Suara.com/Bagaskara]

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, menuturkan, PDIP tetap mematangkan wacana untuk menggulirkan hak angket.

"Kita akan terus melakukan pendalaman, terkait dengan hak angket itu," kata Basarah ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2024) malam.

Baca Juga:

Respons Jokowi Soal Putusan MK: Tuduhan Kecurangan, Ketidaknetralan Pemerintah Tak Terbukti

Meski begitu, Basarah tak bisa menampik, PDIP tidak bisa sendirian untuk menggulirkan hak angket di Parlemen.

"Namun demikian ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDI perjuangan, tapi untuk melangkah, tentu kita harus menghitung bagaimana-bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini. Mari kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan ini," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI