Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin menegaskan, segala tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemberian bantuan sosial atau bansos untuk mempengaruhi pemilih di Pilpres 2024, sama sekali tidak terbukti.
Penegasan itu disampaikanya guna menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga:
Respons Jokowi Soal Putusan MK: Tuduhan Kecurangan, Ketidaknetralan Pemerintah Tak Terbukti
Baca Juga: Ucapkan Selamat Bertugas ke Prabowo-Gibran, PKS: Semoga Allah Beri Bimbingan
Ngabalin mengatakan, bansos memang merupakan program yang sudah dilakukan sepanjang kepemimpinan Jokowi. Karena itu, ia menekankan bansos bukan tiba-tiba disebarkan ketika menjelang Pemilu 2024.
"Seluruh rakyat Indonesia menyaksikan secara pasti bahwa sama sekali apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan bantuan-bantuan sosial dan kegiatan yang berkali-kali kami telah menjelaskan bahwa bantuan sosial bukan saja nanti mau dilaksanakan pemilu baru dilakukan," kata Ngabalin dikutip Selasa (23/4/2024).
"Tetapi ini jadi satu program unggulan yang dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo selama dua periode beliau memimpin Republik Indonesia," sambungnya.
Berdasarkan hal tersebut, Ngabalin menegaskan, pemberian bansos yang dilakukan Jokowi bukan untuk mempengaruhi pemilih untuk mencoblos pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Karena itu kepada seluruh masyarakat sudah pasti dan sudah jelas bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final and binding bahwa bantuan sosial sama sekali yang dilakukan Presiden Joko Widodo tidak berpengaruh dan tidak mempengaruhi para pemilih untuk memilih pasangan 02," ujar Ngabalin.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan Ketika Diucapkan
Tuduhan Tidak Terbukti
Presiden Jokowi akhirnya buka suara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu Anies Baswedan dan kubu Ganjar Pranowo. Jokowi menegaskan pemerintah menghormati putusan tersebut.
"Ya, pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi di Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).
Menurut Jokowi putusan MK tersebut juga menegaskan apa yang selama ini dituduhkan kepada pemerintah tidak terbukti.
"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian apalagi? Politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata Jokowi.
"Ini yang penting bagi pemerintah ini," sambungnya.
Kekinian, setelah putusan MK, Jokowi menyerukan agar semua untuk kembali bersatu.
"Karena faktor eksternal, geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," kata Jokowi.
Baca Juga:
Bakal Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran? Syaikhu: Yakin Lah Sikap Kritis PKS
Ia memastikan pemerintahan saat ini mendukung penuh proses transisi kepada pemerintahan berikut. Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibram Rakabuming Raka tinggal menunggu penetapan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU, besok. Selanjutnya keduanya akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
"Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, akan kita siapkan karena sudah sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya. saya rasa itu," kata Jokowi.