Belakangan, gugatan Anies-Muhaimin itu ditolak MK lantaran permohonannya tidak beralasan hukum. MK menolak seluruhnya gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang yang digelar di MK pada Senin (22/4/2024) kemarin.