"Saya berkeyakinan telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," ucap Saldi.
Saldi menganggap pernyataan tim AMIN terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparat memiliki alasan menurut hukum. Untuk itu, ia mengatakan seharusnya MK memerintahkan agar melakukan pemungutan suara ulang.
"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," ujar Saldi.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," sambungnya.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih juga membacakan dissenting opinion. Ia mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak terhadap para peserta pemilihan karena memicu adanya ketidaksetaraan.
"Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos," kata Enny.
"Namun pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan," lanjutnya.
Enny juga menyebut permohonan yang diajukan tim AMIN dan Ganjar-Mahfud beralasan hulum untuk sebagian. Ia menilai ada pejabat yang sebagian terlibat pemberian bansos di beberapa daerah.
"Oleh karena itu, diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas," ucap Enny.
Baca Juga: Usai Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Baswedan Diminta Maju Pilgub Jakarta
"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut," sambungnya.