Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
Meski begitu, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka setuju jika pembagian bansos sebagai cawe-cawe presiden.
Mereka menyarankan adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Adapun perbedaan pendapat tersebut membuat ketiga hakim itu disorot. Tak terkecuali tentang rekam jejak mereka.
Rekam Jejak Saldi Isra
Saldi Isra saat ini tengah menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2023–2028. Adapun kariernya sebagai Hakim Konstitusi dimulai sejak 11 April 2017. Sebelum ini, ia lebih dulu aktif menjadi pengajar.
Ia sempat berkarier sebagai profesor hukum tata negara di Universitas Andalas. Sepanjang karier akademisnya, Saldi Isra menerima penghargaan. Hal ini sehubungan dengan upayanya melawan korupsi di Indonesia.
Pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dilakukan pada tahun 2010. Sementara itu, Saldi Isra dilantik menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Patrialis Akbar yang terjerat kasus korupsi.
Rekam Jejak Enny Nurbaningsih
Di sisi lain, Enny Nurbaningsih merupakan satu-satunya hakim perempuan di MK. Ia dilantik langsung oleh Presiden Jokowi pada 13 Agustus 2018 lalu. Untuk bisa berada di posisinya saat ini, diketahui tidak mudah.
Baca Juga: Usai Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Baswedan Diminta Maju Pilgub Jakarta
Melansir laman resmi MK, Enny mendaftarkan diri menjadi hakim MK berkat dorongan dari teman-temannya. Sebelumnya, ia lebih dulu menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).