Sebut Putusan MK Final, Presiden PKS: Meski Tak Sesuai Harapan

Selasa, 23 April 2024 | 13:36 WIB
Sebut Putusan MK Final, Presiden PKS: Meski Tak Sesuai Harapan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan keterangan usai kedatangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKS Jakarta, Selasa (23/4/2024). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilpres 2024 bersifaf final dan mengikat.

Meski begitu, ia menyatakan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan PKS.

"Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan," kata Syaikhu dalam konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2024).

Syaikhu menyampaikan bahwa PKS menghormati putusan MK.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Bertugas ke Prabowo-Gibran, PKS: Semoga Allah Beri Bimbingan

"Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024," ujar Syaikhu.

Meski Pilpres 2024 sudah selesai, Syaikhu menuturkan perjuangan untuk mewujudkan perubahan di Indonesia belum selesai.

"Namun, sejatinya bukanlah ujung dari perjuangan kita untuk menghadirkan perubahan bagi Indonesia yang adil dan sejahtera untuk semua," ungkap Syaikhu.

Sebagai informasi, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin ditolak oleh MK.

Penolakan tersebut disampaikan MK lewat sidang pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan kubu Anies-Muhaimin.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan Ketika Diucapkan

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024) kemarin.

Suhartoyo menyatakan seluruh permohonan kubu AMIN tidak beralasan hukum yang kuat.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan poin kesimpulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI