Untuk diketahui, MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (22/4/2024) kemarin oleh Ketua MK Suhartoyo.