Cak Imin Ungkap Rencana PKB Usai Putusan MK, Gabung Koalisi Atau Oposisi?

Selasa, 23 April 2024 | 10:11 WIB
Cak Imin Ungkap Rencana PKB Usai Putusan MK, Gabung Koalisi Atau Oposisi?
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin langsung menggelar rapat internal di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan partainya akan setia di jalur perubahan. Hal itu ia katakan usai Mahkamah Konstitusi membacakan hasil putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2024.

"Kami tadi menyimpulkan bahwa ini dalam proses kita yang penting menyimpulkan bahwa kita berkomitmen terus memperjuangkan perubahan," ujar Cak Imin saat konferensi pers di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.

Dalam rapat internal yang digelar pada Senin malam, Cak Imin mengaku sudah menampung berbagai masukan dari para kader terkait sikap PKB di pemerintahan mendatang setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Juga: Ketumnya Gagal Jadi Wapres, Sekjen PKB: Kami dengan Berat Hati Terima Putusan MK

Cak Imin menyampaikan hingga kini sikap PKB masih terus dalam pembahasan.

"Soal di dalam maupun di luar (pemerintahan) diskusi masih berlanjut. Tunggu saja perkembangan lebih lanjut, terutama Dewan Syuro minta waktu untuk diskusi dilanjutkan besok (hari ini) dan lusa (Rabu)," ungkap Cak Imin.

Lebih lanjut, Cak Imin menuturkan DPP PKB masih membuka diri untuk berbagai masukan dari internal dan eksternal partai.

"Kita akan terus menampung seluruh pemikiran, pertimbangan, dan berbagai perkembangan komunikasi-komunikasi yang internal maupun eksternalnya," jelas dia.

Baca Juga: Gugatan AMIN Ditolak MK, Cak Imin Langsung Gelar Rapat Internal Bahas Ini di Markas PKB

Sebagai informasi, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan tersebut disampaikan MK lewat sidang pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan kubu Anies-Muhaimin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024) siang.

Suhartoyo menyatakan seluruh permohonan kubu AMIN tidak beralasan hukum yang kuat.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan poin kesimpulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI