Hanya saja, Bawaslu disebut Enny tidak bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Bawaslu, sambungnya, kerap menyatakan laporan itu tidak memenuhi unsur syarat materil dan formil.
Khusus mengenai bansos, dia juga menyebut bahwa meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memilik hak untuk terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos.
Namun dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye "hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilu karena adanya ketidaksetaraan."
"Pada titik inilah etika memainkan peran penting, agar tidak memanfaatkan celah kekosongan aturan hukum. Sebab dampak dukungan yang ditampilkan oleh pemberi bansos yang berkaitan erat dengan salah satu peserta pemilihan akan menyebabkan ketidaksetaraan peserta dalam kontestasi perebutan suara rakyat."
"Padahal salah satu bentuk perwujudan prinsip adil dalam pemilu adalah adanya upaya agar para peserta pemilu berada pada posisi yang setara."
Oleh karenanya, sekalipun tidak ada larangan pemberian bansos dengan menggunakan dana operasional presiden (DOP) tetapi sejalan dengan etika kehidupan berbangsa, penting untuk dilaksanakan secara bijaksana, ucap Enny.