Yang Perlu Dicermati Dari Pendapat 3 Hakim Dissenting Opinion Di Sidang MK, Singgung Ucapan 'Bersayap' Menteri Jokowi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 09:10 WIB
Yang Perlu Dicermati Dari Pendapat 3 Hakim Dissenting Opinion Di Sidang MK, Singgung Ucapan 'Bersayap' Menteri Jokowi
Suasana jalannya sidang putusan Sengketa sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun rule of law, juga harus dilandasi oleh rules of ecthics.

"Karena itu aturan maun yang ditetapkan dalam UU pemilu tidak boleh bias terhadap individu maupun kelompok tertentu."

"Tujuannya agar dalam kontestasi dapat dicapai kondisi kesetaraan, yakni kesetaraan dalam kontestasi pemilu sehingga masing-masing pihak dapat berpartisipasi secara penuh, terbuka dan adil."

Karena itulah, kata Enny, KPU dan Bawaslu beserta jajarannya termasuk peserta pemilu harus bersikap jujur.

Dengan demikian setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan jaminan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun sesuai Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Enny juga menekankan soal etika yang disebutnya terjadi krisis multidimensi.

Baginya MK dalam memutus perkara sengketa hasil pemilu tidak bisa parsial dan berdasarkan angka-angka semata.

Akan tetapi ke depan berfokus pada memeriksa berbagai persoalan yang dapat memengaruhi hasil pemilu apabila penyelenggara pemilu tidak menjalankan tugas fungsinya secara optimal, independen dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kesalahan dan pelanggaran seluruh tahapan pemilu.

Terkait dugaan ketidaknetralan pejabat kepala daerah dan mobilisasi pembagian bansos, Enny membeberkan kasusnya satu per satu di sejumlah wilayah.

Di antaranya Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI