Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang menolak seluruh permohonan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Untuk itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa surat keputusan (SK) nomor 360 tahun 2024 tetap berlaku.
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Anies-Muhaimin Akhirnya Ucapkan Selamat Ke Prabowo-Gibran: Selamat Tunaikan Harapan Rakyat
Dengan begitu, proses berikutnya dari tahapan Pilpres 2024 ialah menentapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.
"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga: Gugatan AMIN Kandas Di MK, Nasib Koalisi Perubahan Selesai
"Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar pada Senin (22/4/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu digelar mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.