Untuk diketahui, majelis hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024) siang.
Dia menyatakan seluruh permohonan kubu AMIN tidak beralasan hukum yang kuat.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan poin kesimpulan.
Adapun kubu AMIN memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.
Anies-Muhaimin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, mereka juga memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.