Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengucapkan selamat bertugas kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Kami ucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran atas kemenangannya. Kami ucapkan selamat bertugas,” ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Gus Ipul kemudian menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan yang sudah diambil MK tentang sengketa PHPU Pilpres 2024.
Baca Juga: Soal Putusan MK, Prabowo hanya Lambaikan Tangan dan Salam Dua Jari
Selain itu, Gus Ipul mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pilpres 2024 dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah.
"Yaitu At-Tawâzun (bertindak seimbang), At-Tawassuth (berperilaku moderat), At-Tasâmuh (bersikap toleran) dan Al-I'tidâl (bertindak adil dan proporsional)," ujarnya.
Gua Ipul kemudian juga mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil Pilpres 2024 dan memulai lembaran ishlah. Dengan demikian, kata dia, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala.
Terakhir, dia mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilpres untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilu tahun ini guna memperbaiki penyelenggaraan di masa mendatang.
Gugatan Ditolak MK
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Gibran Kasih Salam Metal
Sebelumnya MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh pilermohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (Antara)