Suara.com - Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan mendatangi Kantor DPP Partai NasDem usai sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Kedatangan Anies dilakukan untuk bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Sore ini, saya bersilaturahmi dengan partai pengusung. Mampir ke Pak Surya Paloh, Ketum Partai NasDem. Habis ini saya ke PKB dan besok rencananya ke PKS," kata Anies di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dia mengakui bahwa kunjungan ke partai politik tersebut bertujuan menyampaikan bahwa upayanya sebagai calon presiden (capres) sudah selesai di Pilpres 2024.
Baca Juga: Bangga Walau Anies Keok di MK, Refly Harun: Dalil Penggunan Bansos Menangkan 02 Terbukti
Selesainya perjuangan Anies bersama pasangannya, Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden ditandai dengan putusan MK yang menolak seluruh permohonannya dalam sengketa pilpres.
"Jadi, (saya) menyampaikan kepada partai-partai pengusung atas amanat yang kemarin diembankan. Amanatnya sudah dijalankan, proses sampau di ujung, jadi kemudian silaturahmi menyampaikan bahwa tugas sudah dijalankan," tutur Anies.
Sebelumnya, Hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Anies-Cak Imin Keok di MK, Surya Paloh Pertimbangkan Gabung Prabowo-Gibran
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.