Bangga Walau Anies Keok di MK, Refly Harun: Dalil Penggunan Bansos Menangkan 02 Terbukti

Senin, 22 April 2024 | 18:58 WIB
Bangga Walau Anies Keok di MK, Refly Harun: Dalil Penggunan Bansos Menangkan 02 Terbukti
Refly Harun saat berorasi di depan para pendemo aksi tolak Pemilu Curang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN, Refly Harun mengatakan, hanya ada 3 orang Hakim yang mengabulkan gugatan mereka dalam sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari 8 Hakim MK, 3 berpihak pada kita. Jadi, posisinya memang 3-5,” kata Refly Harun saat menemui massa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin.

Adapun, ketiga Hakim yang menyetujui permohonan dari Paslon AMIN yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga:

Baca Juga: Usai Gugatan Ditolak MK, TKN Pede Banyak Partai Kubu 01 dan 03 Merapat ke Prabowo-Gibran

Lama Curigai Hakim MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Hotman Paris: Selalu Merugikan 02

“Seandainya satu hakim senior lagi itu berpihak, permohonan kita kabul seharusnya yaitu Ketua MK Suhartoyo,” katanya.

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Tadinya kita berharap Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat itu tidak tergoyahkan. Kenapa? Karena mereka yang menolak putusan Gibran,” tambahnya.

Baca Juga:

Usai Gugatan Ditolak MK, TKN Pede Banyak Partai Kubu 01 dan 03 Merapat ke Prabowo-Gibran

Baca Juga: Mahfud MD: Sepanjang Sejarah Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres

Puas Meski Gugatan Ditolak, Mahfud MD: Kita Berhasil Jadikan MK Panggung Teater Perdebatan Hukum Mendunia

Refly justru tak mengira jika Enny Nurbaningsih yang malah mengabulkan permohonan pihaknya. Terkait hal itu, dia menduga, ada intervensi atas penolakan permohonan oleh 5 HaKIM MK terhadap gugatan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Mungkin karena diintervensi, mungkin karena gak paham sengketa Pilplres yang substantif, mereka menjadi bagian yang menolak,” jelasnya.

Namun meski permohonannya tidak dikabulkan oleh MK, Refly mengaku berbangga diri lantaran dalil gugatan pihaknya tehadap pihak Istana, terjawab. Terutama soal Bansos yang diberikan pemerintah jelang Pilpres 2024 lalu.

“Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat mengatakan bahwa dalil kita soal penggunaan bansos untuk memenangkan 02 itu terbukti,” katanya.

Saldi Isra melihat pembagian sembako tersebut berdekatan dengan waktu pelaksaan Pilpres.

“Saldi Isra melihat timing pembagian. Kita tahu bansos beras El Nino digelontorkan sebelum Pemilu,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI