"Di situ dan itu akan terus berjalan sampai di Oktober yang nanti formatnya akan terbentuk pada sidang pembukaan umum MPR pertama maupun sidang umum pelantikan DPR, sampai pelantikan menteri dan pelantikan presiden baru akan terbentuk di situ. Jadi masih ada waktu proses enam bulan meskipun saya yakin proses komunikasinya itu tetap sudah dilaksanakan sejak pemilu selesai kemarin sampai hari ini," tuturnya
MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Tak hanya kubu AMIN, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Dari hasil putusan itu, MK tetap memberlakukan keputusan KPU RI yang telah menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024.