Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berkeyakinan akan ada partai politik yang menyatakan bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran, terutama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid berujar pascapenetapan nantinya akan ada upaya rekonsiliasi yang terjalin.
Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU semakin dekat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01, Anies-Cak Imin (AMIN) dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga:
Curiga Jokowi Intervensi MK, Din Syamsuddin Blak-blakan Cerita saat Telepon Hakim Arief Hidayat
"Karena saya yakin beberapa partai-partai pendukung, baik pendukung 01 maupun pendukung 03 yang akan menyatakan bergabung, rekonsiliasi membangun koalisi baru dalam pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Nusron di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
"Nanti itu pasti juga tidak mau ngegege mongso (sabar ada waktunya). Kalau orang Jawa itu, gege mongso itu mendahului waktu. Ndak mau buru-buru," sambung Nusron.
Menurut Nusron, momentum penetapan presiden dan wapres terpilih menjadi momentum untuk melakukan komunikasi, sekaligus rekonsiliasi, dan pembentukan koalisi.
Baca Juga:
Baca Juga: Gugatan Anies-Cak Imin Gugur, Surya Paloh Terima Putusan MK
Usai Gugatan Kubu 01 da 03 Ditolak MK, Demo di Patung Kuda Memanas: Massa Mulai Bakar-bakaran!
"Di situ dan itu akan terus berjalan sampai di Oktober yang nanti formatnya akan terbentuk pada sidang pembukaan umum MPR pertama maupun sidang umum pelantikan DPR, sampai pelantikan menteri dan pelantikan presiden baru akan terbentuk di situ. Jadi masih ada waktu proses enam bulan meskipun saya yakin proses komunikasinya itu tetap sudah dilaksanakan sejak pemilu selesai kemarin sampai hari ini," tuturnya
MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Tak hanya kubu AMIN, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Dari hasil putusan itu, MK tetap memberlakukan keputusan KPU RI yang telah menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024.