Suara.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menurut dia, perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang dianggap sah oleh MK, dia menghormati hal itu.
Baca Juga:
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Dia bahkan mengaku menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat itu menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Bersama dengan itu saya juga menegaskan bahwa seluruh proses dan upaya mencari rasa keadilan harus bisa kita hargai bersama," kata Surya di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Maka ketika kawan-kawan sedang berjuang atas nama paslon 01, Bung Anies Baswedan dan Bung Muhaimin Iskandar, Nasdem tetap berada menghantarkan perjuangan itu di Mahkamah Konstitusi," tambah dia.
![Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/46388-sidang-phpu-sidang-sengketa-pilpres-anies-baswedan-muhaimin-iskandar.jpg)
Menanggapi keputusan MK yang menolak permohonan tim hukum Anies-Muhaimin, Surya mengaku menerima putusan yang dianggap bersifat final dan mengikat itu.
"Apa sikap saya? Saya pikir sebagai NasDem ini adalah keputusan finals dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," ujar Surya.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Yusril: Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
"Konsekuensi sebagai warga negara bangsa ini dan dari sisi partai politik yg berada di negeri ini, kami menghormati dan menghargainya," lanjut dia.