Suara.com - Massa yang melakukan aksi demonstrasi merespons sidang putusan sengketa pilpres di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya membubarkan diri pada Senin (22/4/2024) petang.
Mereka yang menggelar aksi tolak Pemilu curang, mayoritas merupakan pendukung capres-cawapres 01 Anies-Muhaimin dan paslon capres-cawapres 03, Ganjar-Mahfud. Ketika membubarkan diri, mereka serempak meninggalkan lokasi bersama mobil komando.
Namun sebelum meninggalkan lokasi, salah seorang orator menyebut bahwa mereka bakal long march menuju Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara.
“Ayo, ayo kita lengserkan Jokowi. Ayo sekarang kita ke Istana,” kata salah satu orator menyerukan, Senin.
Baca Juga: Usai Gugatan Kubu 01 da 03 Ditolak MK, Demo di Patung Kuda Memanas: Massa Mulai Bakar-bakaran!
Tak berselang lama, massa kemuduan berjalan di belakang mobil komando. Namun saat akan melalui Jalan Merdeka Barat, jalur yang akan mereka lalui diblokade barrier beton yang terdapat kawat berduri, akhirnya demonstran menuju ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan.
Sementara, usai mereka membubarkan diri, petugas PPSU dengan sigap langsung menyapu sisa sampah yang massa tinggalkan. Termasuk sisa pembakaran ban dan sampah yang dilakukan sebelum meninggalkan lokasi.
Sementara itu, kendaraan yang ingin melintas ke Jalan Medan Merdeka Selatan, yang sebelumnya terhambat kini sudah bisa melintas.
Tolak Gugatan Kubu AMIN
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud
MK juga telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang putusan kali ini berbeda dengan sidang putusan perkara paslon 01 sebelumnya. Dimana dalam sidang ini hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.
Hal itu dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin.