Suara.com - Calon Wakil Presiden atau Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut baru pertama pertama terdapat perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion di sidang sengketa Pilpres. Sebab, selama empat kali Pilpres yang telah digelar sebelumnya di Indonesia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memberikan pendapat berbeda.
Mahfud menilai sidang sengketa Pilpres 2024 ini sebagai sejarah perkembangan hukum di Indonesia. Karena ada tiga hakim yang memberikan pendapat berbeda.
"Ini menarik, sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut Pemilu, itu tidak pernah ada dissenting opinion," kata Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Usai Gugatan Kubu 01 da 03 Ditolak MK, Demo di Patung Kuda Memanas: Massa Mulai Bakar-bakaran!
Terima Gugatan Ditolak MK, Ganjar ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja untuk Pemenang
Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud mengungkap biasanya hakim dalam memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan seseorang selalu menghindari perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Biar kelihatan kompak, biar tidak ada jadi masalah. Oleh sebab itu, anda lihat saja, Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion. Semua hakim suaranya satu. Kalau ada yang tidak setuju tuh dikompakkan dulu. Tapi ini rupanya enggak bisa disatukan sehingga terpaksa dissenting opinion," ungkapnya.
Baca Juga:
Usai Putusan MK, Prabowo Ternyata Kebelet Segera Dilantik jadi Presiden, Ini Alasannya!
Baca Juga: Terima Gugatan Ditolak MK, Ganjar ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja untuk Pemenang
Usai Gugatan Kubu 01 da 03 Ditolak MK, Demo di Patung Kuda Memanas: Massa Mulai Bakar-bakaran!
"Tidak apa-apa menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita. Menurut saya ya hakimnya semuanya baik-baik lah. Delapan Hakim yang memutus ini Insyaallah baik-baik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa dirinya sejak awal telah menegaskan bahwa tidak penting siapa yang kalah dan menang dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 ini. Menurutnya, yang terpenting justru MK diharapkan bisa menjadi panggung untuk memperdebatkan persoalan hukum.
"Nah dan itu sudah dilakukan oleh MK dan seluruh dunia mengikuti," pungkasnya.