Usai Putusan MK, Prabowo Ternyata Kebelet Segera Dilantik jadi Presiden, Ini Alasannya!

Senin, 22 April 2024 | 17:03 WIB
Usai Putusan MK, Prabowo Ternyata Kebelet Segera Dilantik jadi Presiden, Ini Alasannya!
Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis (11/4/2024). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Tak hanya kubu AMIN, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Dari hasil putusan itu, MK tetap memberlakukan keputusan KPU RI yang telah menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI