Usai Putusan MK, Prabowo Ternyata Kebelet Segera Dilantik jadi Presiden, Ini Alasannya!

Senin, 22 April 2024 | 17:03 WIB
Usai Putusan MK, Prabowo Ternyata Kebelet Segera Dilantik jadi Presiden, Ini Alasannya!
Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis (11/4/2024). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prabowo Subianto ternyata tak sabar untuk melaksakan progam kerja setelah dirinya dilantik menjadi presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Program kerja itu menjadi fokus Prabowo saat ini begitu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN) dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"Konsentrasi Pak Prabowo setelah ini adalah bagaimana secepatnya melaksanakan program kerja yang disampaikan dalam pidatonya dalam kampanye," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Ahmad Muzani di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:

Baca Juga: Ungkit Politisasi Bansos hingga Mobilisasi Aparat, Hakim Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemilu Ulang

Curiga Jokowi Intervensi MK, Din Syamsuddin Blak-blakan Cerita saat Telepon Hakim Arief Hidayat

Muzani menyampaikan sebagai presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran ke depan akan menjadi presiden dan wapres bagi seluruh rakyat Indonesia. Baik yang memilih maupun tidak memilih.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima presiden terpilih yang juga Menhan Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4/2024). (foto dok. Prabowo)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima presiden terpilih yang juga Menhan Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4/2024). (foto dok. Prabowo)

"Kita akan bersatu sebagai bangsa, bergotong royong sebagai bangsa, dan kita akan menatap masa depan sebagai bangsa. Kita akan bersama-sama berjuang untuk membangun bangsa yang lebih baik," kata Muzani.

Baca Juga:

Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Cak Imin, Din Syamsuddin ke Para Pendemo: Kalau Sudah Diputuskan, Wajar Kalau Kita Marah...

Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!

MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Tak hanya kubu AMIN, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Dari hasil putusan itu, MK tetap memberlakukan keputusan KPU RI yang telah menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI