Sebut Pilpres 2024 Telah Selesai, Mahfud MD ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas

Senin, 22 April 2024 | 16:52 WIB
Sebut Pilpres 2024 Telah Selesai, Mahfud MD ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan Pilpres 2024 telah selesai secara hukum. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan Pilpres 2024 telah selesai secara hukum. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ajukan kubunya dan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Mahfud menegaskan dengan adanya putusan MK yang menolak gugatan sengketa tersebut, maka sudah tidak ada upaya hukum yang biasa dilakukan.

"Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Pokoknya Pilpres sudah selesai penentuan hasilnya," kata Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Atas hal itu, Mahfud menegaskan dirinya bersama Ganjar secara sportif menerima putusan MK.

Baca Juga: Istana Respons Putusan MK: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu 2024 Tidak Terbukti

"Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Mas Ganjar dan saya tadi di MK sudah menyampaikan menerima putusan ini dengan lapang dada," katanya.

Tak hanya menerima putusan MK, Mahfud juga mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 terpilih.

"Dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan hari ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," ucap Mahfud.

"Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja mari kita jaga negara ini dengan sebaiknya," katanya memungkasi.

Gugatan Ditolak

Baca Juga: Terima Gugatan Ditolak MK, Ganjar ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja untuk Pemenang

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.

Setelah itu MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI