Usai Putusan, Ganjar Terkesan Dissenting Opinion Hakim MK: Tidak Hanya Bicara Kalkulator

Senin, 22 April 2024 | 16:50 WIB
Usai Putusan, Ganjar Terkesan Dissenting Opinion Hakim MK: Tidak Hanya Bicara Kalkulator
Capres Ganjar Pranowo usai mengikuti sidang sengketa pilpres yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengapresiasi Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 hingga selesai.

Lebih khusus, ia menyoroti tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusannya.

"Yang pertama, saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat dan tentu pada hakim. Hakim majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya," kata Ganjar usai putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ganjar mengaku terkesan dengan Hakim MK yang menyatakan dissenting dengan menolak adanya bantahan-bantahan.

Baca Juga: Usai Gugatan Kubu 01 da 03 Ditolak MK, Demo di Patung Kuda Memanas: Massa Mulai Bakar-bakaran!

"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa ekspepsi eksepsi yang ada ditolak. Hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan," tuturya.

Dari itu semua, Ganjar menilai bahwa masih ada hati nurani dari para hakim MK dalam menyidangkan sengketa Pilpres 2024.

"Maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," katanya.

Dalam sidang sengketa Pilpres yang berlangsung pada Senin (22/4/2024) hari ini, tiga dari delapan hakim yang bersidang menyampaikan dissenting opinion.

Ketiga hakim tersebut yakni, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya menyampaikan dissenting opinion dengan melihat sejumlah persoalan, seperti ketidaknetralan pejabat kepala daerah, 'ikut campurnya' kepala negara hingga persoalan politik dinasti yang disampaikan dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Istana Respons Putusan MK: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu 2024 Tidak Terbukti

Saat persidangan hadir dua pasangn calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang mengikuti jalannya sidang, sejak Senin pagi hingga berakhir pada Senin sore.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI