Suara.com - Aksi bakar ban di seputaran kawasan Patung Kuda, dilakukan massa aksi tolak Pemilu Presiden (Pilpres) menyusul ditolaknya gugatan dua pasangan capres-cawapres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Pantauan Suara.com, ada dua titik pembakaran ban yang dilakukan oleh massa, dalam jarak yang berdekatan.
Selain ban mobil, massa juga membakar sampah bekas makanan dan spanduk yang berisi tuntutan dalam aksi mereka.
Baca Juga:
Baca Juga: Terima Gugatan Ditolak MK, Ganjar ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja untuk Pemenang
Curiga Jokowi Intervensi MK, Din Syamsuddin Blak-blakan Cerita saat Telepon Hakim Arief Hidayat
Asap hitam tebal membumbung tebal ke udara usai api melahap material karet ban bekas tersebut.
Saat aksi bakar ban tersebut, orator terus menyuarakan aspirasi mereka secara bergantian di panggung yang telah mereka buat. Pekik rasa kecewa dan amarah mewarnai orasi mereka.
Baca Juga:
Baca Juga: Curiga Jokowi Intervensi MK, Din Syamsuddin Blak-blakan Cerita saat Telepon Hakim Arief Hidayat
Tok! MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
“Kami tidak ikhlas jika keluarga Jokowi berkuasa,” kata salah satu orator, di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin.
Bahkan orator lainnya menyebut jika dirinya sudah tidak presiden. Joko Widodo dianggap sudah bukan Presiden Indonesia baginya.
“Kita tidak punya presiden kita rakyat yang mandiri,” pekik orator.
MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Tak hanya kubu AMIN, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Dari hasil putusan itu, MK tetap memberlakukan keputusan KPU RI yang telah menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024.