Suara.com - Aksi bakar ban di seputaran kawasan Patung Kuda, dilakukan massa aksi tolak Pemilu Presiden (Pilpres) menyusul ditolaknya gugatan dua pasangan capres-cawapres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Pantauan Suara.com, ada dua titik pembakaran ban yang dilakukan oleh massa, dalam jarak yang berdekatan.
Selain ban mobil, massa juga membakar sampah bekas makanan dan spanduk yang berisi tuntutan dalam aksi mereka.
Baca Juga:
Curiga Jokowi Intervensi MK, Din Syamsuddin Blak-blakan Cerita saat Telepon Hakim Arief Hidayat
Asap hitam tebal membumbung tebal ke udara usai api melahap material karet ban bekas tersebut.

Saat aksi bakar ban tersebut, orator terus menyuarakan aspirasi mereka secara bergantian di panggung yang telah mereka buat. Pekik rasa kecewa dan amarah mewarnai orasi mereka.
Baca Juga:
Baca Juga: Terima Gugatan Ditolak MK, Ganjar ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja untuk Pemenang