Istana Respons Putusan MK: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu 2024 Tidak Terbukti

Senin, 22 April 2024 | 16:28 WIB
Istana Respons Putusan MK: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu 2024 Tidak Terbukti
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Itu artinya, keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024 di mana capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap berlaku.

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat hadir untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat hadir untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Putusan MK tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Suhartoyo dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Baca Juga:

Tok! MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Salah satu dalil yang diajukan keduanya ialah terkait status Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Namun, MK menolak dalil tersebut.

Baca Juga: Din Syamsuddin Ambruk Usai Orasi di Dekat MK, Begini Kondisinya Sekarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI