Suara.com - Pihak Istana merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa Pilpres 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan pihaknya menghormati putusan tersebut.
Baca Juga:
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Diketahui, dalam putusannya, MK menolak gugatan baik yang diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mau pun kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," kata Ari kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Ari menyampaikan putusan MK tersebut menegaskan segala tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah tidak terbukti.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata Ari.
![Suasana jalannya sidang putusan Sengketa sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/38482-sidang-phpu-sidang-sengketa-pilpres.jpg)
Ari mengatakan Pilpres 2024 sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan semakin maju.
Baca Juga: Din Syamsuddin Ambruk Usai Orasi di Dekat MK, Begini Kondisinya Sekarang
Kekinian, disampaikan Ari, pemerintah bakal menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi.