Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat Minta Digelar PSU di Lumbung Suara Prabowo-Gibran

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 22 April 2024 | 16:25 WIB
Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat Minta Digelar PSU di Lumbung Suara Prabowo-Gibran
Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua kubu capres-cawapres, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yang mengajukan gugatan.

Dalam pemaparannya, Arief Hidayat menilai seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut seharusnya dilakukan PSU di sejumlah provinsi.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," katanya dalam Sidang Sengketa Pilpres yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Sebagaimana diketahui, suara Prabowo-Gibran menungguli dua rivalnya di enam wilayah tersebut pada Pilpres 2024 dengan jumlah yang cukup signifikan membuat keduanya menang satu putaran di Pilpres. Untuk di Jakarta, Prabowo-Gibran mendapat 2.692.011, kemudian di Jawa Barat 16.805.854. Sedangkan di Jawa Tengah 12.096.454, Jatim 16.716.603 dan Bali, 1.454.640.

Baca Juga: Jejak Hakim Saldi Isra yang Beri Pendapat Berbeda Usai Putusan MK, Terdampar di Jurusan Hukum hingga Raih Megawati Award

Sebelumnya, Arief mengatakan bahwa PSU perlu dilakukan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap mempengaruhi perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di daerah-daerah yang didatanginya pada masa kampanye.

"Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan," kata Arief.

Dia juga menilai MK seharusnya memutus perkara sengketa pilpres ini tidak hanya melalui pendekatan formal dan dogmatis.

"Perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solitif,dan subtantif tatkala lihat adanya pelanggaraan asas pemilu jurdil," ujar Arief.

Dengan begitu, dia menilai seharusnya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU di sejumlah daerah.

Baca Juga: Dissenting Opinion Hakim Arief Hidayat: Masyarakat Indonesia Belum Siap Pemilu Langsung, Apalagi Digempur Bansos

"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI