Suara.com - Mahkmah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sidang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Apakah Anies-Cak Imin langsung menerima atas putusan MK tersebut?
Baca Juga:
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Usai sidang, Anies buka suara terkait putusan yang diambil MK.
Menurut Anies, pihaknya akan berbicara dulu untuk menyampaikan respons mengenai putusan MK tersebut.
"Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," kata Anies di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Anies meyakini, pihaknya akan sesegera mungkin menyampaikan respons resmi untuk menanggapi putusan MK.
Sebelumnya, melalui ketokan palu Hakim Ketua Suhartoyo, MK menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin.
Baca Juga: Raut Wajah Anies Berubah Usai MK Tolak Gugatannya di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.
Baca Juga:
Daftar Pj Gubernur yang Disebut Hakim MK Saldi Isra Tak Netral dalam Pilpres 2024
Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.