Gugatannya Ditolak MK, Anies-Cak Imin Terima Kalah di Pilpres 2024?

Senin, 22 April 2024 | 16:10 WIB
Gugatannya Ditolak MK, Anies-Cak Imin Terima Kalah di Pilpres 2024?
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) serta didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkmah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sidang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Apakah Anies-Cak Imin langsung menerima atas putusan MK tersebut?

Baca Juga:

TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Baca Juga: Saldi Isra Singgung MK Jadi Keranjang Sampah, Adi Prayitno: Tak Ada Cahaya Bagi Pemohon, Malah Gelap Gulita

Usai sidang, Anies buka suara terkait putusan yang diambil MK.

Menurut Anies, pihaknya akan berbicara dulu untuk menyampaikan respons mengenai putusan MK tersebut.

"Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," kata Anies di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan (tengah) saat hadir untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan (tengah) saat hadir untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Anies meyakini, pihaknya akan sesegera mungkin menyampaikan respons resmi untuk menanggapi putusan MK.

Sebelumnya, melalui ketokan palu Hakim Ketua Suhartoyo, MK menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin.

Baca Juga: Raut Wajah Anies Berubah Usai MK Tolak Gugatannya di Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Baca Juga:

Daftar Pj Gubernur yang Disebut Hakim MK Saldi Isra Tak Netral dalam Pilpres 2024

Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI