Suara.com - Ketua Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR), Din Syamsuddin mengaku, dirinya tidak kaget jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Din Syamsudin menduga, Presiden Joko Widodo telah melakukan intervensi terhadap MK, sejak 2015 silam.
Din mengetahui hal tersebut, saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah.
Saat itu, kata Din, melalui advokat, pihaknya sedang mengajukan gugatan terhadap tiga undang-undang ke MK karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"Pada 2015 saya menengarai, saya mengendus. Saya meyakini Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi," katanya, saat berorasi di Prung Kuda, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Din Syamsuddin Ambruk Usai Orasi di Dekat MK, Begini Kondisinya Sekarang
Baca Juga:
Tok! MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Ketiga undang-undang yang saat itu digugat ke MK yakni undang-undang tentang penanaman modal, undang-undang tentang arus devisa, dan satu undang-undang lainnya.
"Saya bawa langsung, mendaftar di ruang pendaftaran MK. Dan saya menelepon ketua MK waktu itu, Prof Arief Hidayat. Prof kami mengajukan gugatan 3 undang-undang sekaligus,” katanya mengulang percakapan 2015 silam.
Namun saat itu, Arif Hidayat menyebut jika pihaknya tidak bisa menerima gugatan tersebut. Namun, Din tak merinci soal alasan Arief.
"Prof Din Syamsuddin, silakan saya tidak bisa menerima. Silakan kalau mau konferensi pers," kata Din, menirukan jawaban Arif.
Setelahnya, Din pun menghadap Jokowi untuk menceritakan penolakan tersebut. Namun saat itu Jokowi menjelaskan jika waktu permohonan yang dilayangkan Din tidak tepat.
"Jawabnya (Jokowi), Prof, timing-nya salah. Timing-nya salah. Apa yang salah? Saya keluar membatin, ini MK pasti menolak gugatan kami," kata Din.
Baca Juga:
Din Syamsuddin Ambruk Usai Orasi di Dekat MK, Begini Kondisinya Sekarang
Dari hal tersebut, Din sangat yakin jika Jokowi telah melakukan intervensi terhadap MK.
“Dari situ, ia meyakini bahwa Presiden Joko Widodo sudah melakukan intervensi terhadap MK sejak saat itu,” pungkas Din.
MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Tak hanya kubu AMIN, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Dari hasil putusan itu, MK tetap memberlakukan keputusan KPU RI yang telah menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024.