Suara.com - Ketua Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR), Din Syamsuddin mengaku, dirinya tidak kaget jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Din Syamsudin menduga, Presiden Joko Widodo telah melakukan intervensi terhadap MK, sejak 2015 silam.
Din mengetahui hal tersebut, saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah.
Saat itu, kata Din, melalui advokat, pihaknya sedang mengajukan gugatan terhadap tiga undang-undang ke MK karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"Pada 2015 saya menengarai, saya mengendus. Saya meyakini Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi," katanya, saat berorasi di Prung Kuda, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Tok! MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Ketiga undang-undang yang saat itu digugat ke MK yakni undang-undang tentang penanaman modal, undang-undang tentang arus devisa, dan satu undang-undang lainnya.
"Saya bawa langsung, mendaftar di ruang pendaftaran MK. Dan saya menelepon ketua MK waktu itu, Prof Arief Hidayat. Prof kami mengajukan gugatan 3 undang-undang sekaligus,” katanya mengulang percakapan 2015 silam.
Baca Juga: Din Syamsuddin Ambruk Usai Orasi di Dekat MK, Begini Kondisinya Sekarang
Namun saat itu, Arif Hidayat menyebut jika pihaknya tidak bisa menerima gugatan tersebut. Namun, Din tak merinci soal alasan Arief.