Untuk diketahui, majelis hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin.
Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.
Baca Juga:
Tok! MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.