Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai masyarakat Indonesia belum kuat untuk menghadapi pemilu dengan sistem langsung dan terbuka.
Hal itu disampaikan Arief saat membacakan dissenting opinion terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024 atas gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin.
Baca Juga:
Daftar Pj Gubernur yang Disebut Hakim MK Saldi Isra Tak Netral dalam Pilpres 2024
Arief awalnya menyinggung perubahan sistem pemilu dari yang semula tertutup menjadi terbuka.
"Pasca perubahan sistem pemilu yang semula tidak langsung menjadi langsung di satu sisi sistem pemilu, pilkada langsung telah memposisikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan memiliki kewenangan calon pemimpinnya melalui mekanisme pemilu yang langsung bebas umum dan rahasia," kata Arief di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
![Suasana jalannya sidang putusan Sengketa sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/38482-sidang-phpu-sidang-sengketa-pilpres.jpg)
Namun begitu, Arief mengkritisi mental masyarakat Indonesia yang belum siap dengan sistem pemilu langsung terutama dengan banyaknya gempuran bantuan sosial atau bansos.
"Namun di sisi lain, kultur dan mental dalam kondisi yang belum kuat dalam menghadapi gempuran serangan perlinsos bansos, bantuan langsung tunai, dan semacamnya yang intensif yang melibatkan suprastruktur politik tertinggi yakni pemerintah yang bertindak dan bersikap partisan terhadap paslon tertentu," ucap Arief.
Baca Juga:
Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!