Serukan Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah, Hakim MK Sebut Jokowi Tak Netral: Suburkan Dinasti Politik dan Virus Nepotisme

Senin, 22 April 2024 | 15:39 WIB
Serukan Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah, Hakim MK Sebut Jokowi Tak Netral: Suburkan Dinasti Politik dan Virus Nepotisme
Serukan Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah, Hakim MK Sebut Jokowi Tak Netral: Suburkan Dinasti Politik dan Virus Nepotisme. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solitif,dan subtantif tatkala lihat adanya pelanggaraan asas pemilu jurdil," ujar Arief.

Momen Artis Makan Bakso bareng Presiden Jokowi dan Prabowo (Instagram/prabowo)
Momen Artis Makan Bakso bareng Presiden Jokowi dan Prabowo (Instagram/prabowo)

Dengan begitu, dia menilai seharusnya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU di sejumlah daerah.

"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan," ucap Arief.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," tandas dia.

Tolak Gugatan Kubu AMIN

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Cak Imin alias AMIN

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang. 

Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Nyamar Ikut Demo Tolak Pemilu Curang Dekat MK: 2 Copet Diamuk Massa, Pelaku Berambut Pirang Nyaris Ditelanjangi

Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI