Serukan Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah, Hakim MK Sebut Jokowi Tak Netral: Suburkan Dinasti Politik dan Virus Nepotisme

Senin, 22 April 2024 | 15:39 WIB
Serukan Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah, Hakim MK Sebut Jokowi Tak Netral: Suburkan Dinasti Politik dan Virus Nepotisme
Serukan Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah, Hakim MK Sebut Jokowi Tak Netral: Suburkan Dinasti Politik dan Virus Nepotisme. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengganggap jika Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak netral dalam Pemilu 2024. Bahkan, dia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. 

Pernyataan itu dilontarkan Arief Hidayat seusai Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa MK menolak seluruh permohonan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Cak Imi (AMIN) selaku pemohon.

Baca Juga:

MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Cak Imin, Din Syamsuddin ke Para Pendemo: Kalau Sudah Diputuskan, Wajar Kalau Kita Marah...

Baca Juga: Nyamar Ikut Demo Tolak Pemilu Curang Dekat MK: 2 Copet Diamuk Massa, Pelaku Berambut Pirang Nyaris Ditelanjangi

Pemungutan suara ulang dinilai Arief perlu dilakukan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap mempengaruhi perolehan suara pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di daerah-daerah yang didatanginya pada masa kampanye.

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri), disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, seusai pelantikan hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). [Antara/Wahyu Putro A]
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri), disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, seusai pelantikan hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). [Antara/Wahyu Putro A]

"Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan," kata Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca  Juga:

Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!

Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!

Baca Juga: Ungkit Politisasi Bansos hingga Mobilisasi Aparat, Hakim Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemilu Ulang

Untuk itu, dia menilai MK seharusnya memutus perkara sengketa pilpres ini tidak hanya melalui pendekatan formal dan dogmatis.

"Perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solitif,dan subtantif tatkala lihat adanya pelanggaraan asas pemilu jurdil," ujar Arief.

Momen Artis Makan Bakso bareng Presiden Jokowi dan Prabowo (Instagram/prabowo)
Momen Artis Makan Bakso bareng Presiden Jokowi dan Prabowo (Instagram/prabowo)

Dengan begitu, dia menilai seharusnya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU di sejumlah daerah.

"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan," ucap Arief.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," tandas dia.

Tolak Gugatan Kubu AMIN

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Cak Imin alias AMIN

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang. 

Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI