Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkap sejumlah penjabat atau Pj gubernur yang tidak netral selama Pilpres 2024 berlangsung. Ia menyebut ada beberapa Pj gubernur yang memanfaatkan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.
Pj Gubernur yang dimaksud Saldi terdiri dari Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Berikut daftar lengkapnya:
- Sumatera Utara: Pj Gubernur Hassanudin
- DKI Jakarta: Pj Gubernur Heru Budi Hartono
- Jawa Tengah: Pj Gubernur Nana Sudjana
- Banten: Pj Gubernur Al Muktabar
- Kalimantan Barat: Pj Gubernur Harisson
- Sulawesi Selatan: Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin
Saldi Isra meyakini mereka tidak netral dalam Pilpres 2024 setelah membaca keterangan dari Bawaslu serta fakta yang terungkap di persidangan.
Alat bukti juga dicermati secara seksama oleh Saldi.
"Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Pj, kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan Barat, dan Sulawesi Selatan," kata Saldi dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Saldi menerangkan, bentuk dari tidak netralnya pada Pj gubernur tersebut salah satunya ialah menggerakan ASN hingga pengalokasian sebagian dana desa untuk kepentingan kampanye.
Bahkan, mereka secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan capres-cawapres yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan pembangunan IKN.