Hakim Saldi Isra Ungkit Pj Gubernur Daerah Ini Tak Netral dalam Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 | 14:36 WIB
Hakim Saldi Isra Ungkit Pj Gubernur Daerah Ini Tak Netral dalam Pilpres 2024
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang gugatan UU IKN yang digelar Senin (25/4/2022). [Tangkap Layar YouTube MK RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari putusan MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN).

Salah satu pendapatnya Saldi menyatakan, adanya sejumlah Penjabat Gubernur (PJ) tak netral dalam Pilpres 2024.

Baca Juga:

TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Baca Juga: Kekayaan Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Terima Interupsi

Ia mengaku setelah mencermati secara seksama bukti dalam persidangan, dirinya menemukan ketidak netralan PJ Gubernur di sejumlah daerah yakni Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Setelah membaca keterangan Bawaslu dan fakta yang terungkap dipersidangan serta mencermati alat bukti para pihai secara seksama saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Pj, kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan Barat, dan Sulawesi Selatan," kata Saldi dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurut Saldi, para PJ tersebut tak netral lantaran menggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pengalokasian dana desa.

Baca Juga:

Hakim MK: Anies-Muhaimin Tak Bisa Buktikan Jokowi 'Bermain' Di Pencalonan Gibran

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Cak Imin, Din Syamsuddin ke Para Pendemo: Kalau Sudah Diputuskan, Wajar Kalau Kita Marah...

Selain itu, Saldi juga mengganggap ada ketidak netralan saat acara massal dengan menggunakan kostum identik dengan paslon tertentu hingga pemasangan alat peraga kampanye.

"Bentuk ketidaknetralan PJ kepala daerah diantaranya berupa penggerakan ASN pengalokasian sebagain dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan memggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu penyelenggaraan kegiatan massal dengan menggunakan baju dan kostum menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu," tuturnya.

"Pemasangan alat pegara kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih paslon di medsos dan gedung milik pemerintah," sambungnya.

Baca Juga:

Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!

Selain itu, kata dia, dalam persidangan juga terungkap fakta jika adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa di Jakarta dan Jawa Tengah.

"Soal netralitas PJ kepala daerah terungkap juga sebagai fakta di persidangan adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa antara lain seperti di Jakarta dan Jawa Tengah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI