Hakim Saldi Isra Ungkit Pj Gubernur Daerah Ini Tak Netral dalam Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 | 14:36 WIB
Hakim Saldi Isra Ungkit Pj Gubernur Daerah Ini Tak Netral dalam Pilpres 2024
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang gugatan UU IKN yang digelar Senin (25/4/2022). [Tangkap Layar YouTube MK RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari putusan MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN).

Salah satu pendapatnya Saldi menyatakan, adanya sejumlah Penjabat Gubernur (PJ) tak netral dalam Pilpres 2024.

Baca Juga:

TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Ia mengaku setelah mencermati secara seksama bukti dalam persidangan, dirinya menemukan ketidak netralan PJ Gubernur di sejumlah daerah yakni Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Setelah membaca keterangan Bawaslu dan fakta yang terungkap dipersidangan serta mencermati alat bukti para pihai secara seksama saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Pj, kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan Barat, dan Sulawesi Selatan," kata Saldi dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurut Saldi, para PJ tersebut tak netral lantaran menggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pengalokasian dana desa.

Baca Juga:

Hakim MK: Anies-Muhaimin Tak Bisa Buktikan Jokowi 'Bermain' Di Pencalonan Gibran

Baca Juga: Kekayaan Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Terima Interupsi

Selain itu, Saldi juga mengganggap ada ketidak netralan saat acara massal dengan menggunakan kostum identik dengan paslon tertentu hingga pemasangan alat peraga kampanye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI