Suara.com - Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra mengakui sulit untuk menilai tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada sebelum dan selama tahapan pemilu.
Hal itu disampaikannya saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda usai Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pemohon.
“Dalam konteks penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024, program pemerintah tidak sepenuhnya dapat dilekatkan dengan aspek teoritis dalam konsep political budget cycle. Sebab, tidak terdapat petahana dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Presiden yang saat ini memegang jabatan, tidak menjadi peserta dalam pemilu,” kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Namun, dia mengakui Presiden Joko Widodo sebagai individu juga memiliki hak konstitusional untuk memberikan dukungan politik terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: MK Bukan Keranjang Sampah, Arief Poyuono: Gugatan 01 dan 03 Sampah Semua
Meski begitu, Saldi menegasan dukungan tersebut seharusnya dilakukan Jokowi dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan presiden yang masih harus menyelesaikan tugas dan program-program pemerintahannya.
“Pada titik inilah yang kemudian menjadi sulit untuk menilai tindakan seorang presiden sebelum dan selama penyelenggaraan pemilu. Dalam hal ini, orang yang memegang jabatan tertinggi di jajaran pemerintahan tersebut dapat saja berdalih bahwa percepatan program yang dilakukannya adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang akan habis masa jabatannya,” tutur Saldi.
“Namun, program dimaksud pun dapat digunakannya sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai peranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” katanya.
Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Perbedaan Pendapat Hakim Saldi Isra: Jokowi Bisa Kamuflase Bansos untuk Dukung Paslon Tertentu
Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.