Perbedaan Pendapat Hakim Saldi Isra: Jokowi Bisa Kamuflase Bansos untuk Dukung Paslon Tertentu

Senin, 22 April 2024 | 14:25 WIB
Perbedaan Pendapat Hakim Saldi Isra: Jokowi Bisa Kamuflase Bansos untuk Dukung Paslon Tertentu
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, Saldi menyoroti program pemerintah seperti bansos dapat dikamuflase-kan untuk mendukung paslon tertentu.

"Namun, program dimaksud pun dapat digunakannya sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden," imbuhnya.

Seperti diketahui, majelis hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin.

Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Baca Juga:

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum

Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI