Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Dalam dissenting opinion-nya, Saldi menyatakan program bantuan sosial (bansos) bisa dipergunakan untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu.
Baca Juga:
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Saldi menyampaikan Jokowi secara pribadi boleh-boleh saja memberikan dukungan kepada salah satu paslon di Pilpres 2024.
"Bukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang masih harus menyelesaikan program-program pemerintahannya," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
Sebagai penguasa, Saldi menyebut Jokowi bisa saja berdalih menjalankan program dengan dalih menyelesaikan masa jabatan.
"Orang yang memegang jabatan tertinggi di jajaran pemerintahan tersebut dapat saja berdalih bahwa percepatan program yang dilakukannya adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang akan habis masa jabatannya," ujar Saldi.
Baca Juga:
Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!