Suara.com - Sidang putusan gugatan Pilpres 2024 di Makmakah Konstitusi (MK) diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra. Dalam sidang tersebut, Saldi Isra bahkan meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Ucapan itu diungkapan Saldi Isra setelah Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) selaku pemohon.
Baca Juga:
Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
Saat mengungkapkan pendapatnya itu, Saldi Isra menilai dalil yang disampaikan pemohon soal dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilasi penyelenggara negara seharusnya bisa diterima oleh MK.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
![Suasana jalannya sidang putusan Sengketa sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/38482-sidang-phpu-sidang-sengketa-pilpres.jpg)
“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” tambah Wakil Ketua MK itu.
Baca Juga: