Suara.com - Ketua Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR), Din Syamsudin meminta kepada massa yang menolak hasil Pemilu Presiden (Pilpres) berbesar hati jika putusan Mahkamah Konstitusi tidak sesuai dengan harapan mereka.
Dalam orasinya, Din Syamsuddin meminta agar para demonstran tetap bersabar dan tidak berbuat kekacauan jika putusan MK gagal mengabulkan tuntutan mereka.
"Kalau sudah diputuskan, wajar kalau kita marah. Siapa yang mau marah? Tahan amarah," kata Din saat berorasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut memahami jika rasa amarah massa bisa saja meluap jika hasil sengketa Pilpres ini tidak dikabulkan dengan pihak MK.
Namun, ia mengingatkan, agar umat Islam tak patah arang bila hasil perjuangan mereka tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Baca Juga:
Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!
Baca Juga: Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
"Wahai kaum beriman, bersabarlah dan tiada kesabaranmu kecuali bersama Allah. Jangan kamu kehilangan semangat, jangan kamu mengalami sesak dada, sesak napas atas apa-apa yang mereka rekayasa," ucap Din.
Din menegaskan, tidak ada perjuangan yang dianggap gagal meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan. Ia juga meminta agar massa tidak kehilangan semangat dalam menyuarakan perlawanan.
"Jangan merasa tidak percaya diri, jangan kita berputus asa. Sesungguhnya engkau semua wahai rakyat Indonesia cinta kebenaran, punya martabat tinggi dari mereka yang meruntuhkan marwah bangsa. Jangan sekali-kali kehilangan asa," tandasnya.
Tolak Gugatan Kubu AMIN
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Cak Imin alias AMIN
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.
Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.