kotak suara

Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto
Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya."

Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.